Anazdjabo ketika melakukan lawatan ke Ambon
Top News :
Persyaratan ALA dan ABAS Sudah Terpenuhi
* Tanpa Dukungan Gubernur Aceh dan DPRA
[ Sumber : serambinews.com | topik: Pemerintahan ]
JAKARTA – Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) dinilai layak dimekarkan karena seluruh persyarakatan pembentukan kedua provinsi baru itu sudah dipenuhi, seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah, potensi ekonomi, dan kajian akademis. Sedangkan yang tidak tersedia hanya surat dukungan dari Gubernur Aceh dan DPRA.
Demikian hasil verifikasi Komisi II DPR RI terhadap rencana pembentukan Provinsi ALA dan ABAS yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, M Fachrudin kepada Serambi di Jakarta, Sabtu (3/5). Tapi soal terbentuk-tidaknya kedua provinsi tersebut, akan ditentukan oleh hasil pembahasan antara DPR dan Pemerintah, kata Fachrudin.
Menurut Fachruddin, Komisi II telah mengirimkan hasil verifikasi tersebut kepada Ketua DPR RI, Agung Laksono untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Fachrudin mengaku tidak tahu apakah Ketua DPR sudah mengirimkannya atau belum. Tapi sesuai peraturan segera setelah hasil verifikasi diterima Ketua DPR langsung dikirimkan ke Pemerintah, ujar Fachrudin, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tahap selanjutnya, setelah Presiden menerbitkan amanat presiden (ampres), DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan bersama tentang pembentukan kedua provinsi tersebut. Hasilnya seperti apa, itu tergantung pembahasan kedua belah pihak, katanya.
Menyinggung tentang tidak adanya surat dukungan Gubernur dan DPR Aceh, Fachrudin menyatakan itu bukan menjadi satu-satunya alasan terbentuk-tidaknya sebuah provinsi. Ia mencontohkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Banten sama sekali tidak mendapat dukungan dari provinsi induk.
Terhadap adanya pernyataan anggota Komisi II yang mengatakan stop pemekaran ALA dan ABAS, Fachrudin menegaskan itu hanya pendapat pribadi dan bukan pendapat DPR. Pendapat DPR harus melalui kesepakatan seluruh fraksi, bukan pendapat satu fraksi, jelas Fachrudin.
Secara terpisah Ketua Komite Pembentukan Pemekaran Provinsi ALA (KP3ALA), DR Rahmat Salam mengatakan usul inisiatif DPR tentang pembentukan ALA dan ABAS bersama-sama dengan usul inisiatif lainnya akan dituntaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 13 Mei mendatang.
Berkaitan dengan itu, KP3ALA dan KP3ABAS akan mengerahkan ribuan elemen masyarakat dari kedua provinsi tersebut ke DPR RI yang terdiri dari kepala desa, pimpinan partai politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa dan sebagainya. Rombongan akan menggelar aksi pada 12-17 Mei.
Rahmat Salam menyerukan kepada semua pihak di Aceh untuk tidak menghalang-halangi aspirasi pemekaran tersebut. Kita juga akan melakukan pendekatan kepada kawan-kawan Komite Peralihan Aceh (KPA), bahwa Aceh harus dimekarkan menjadi banyak provinsi untuk mendorong percepatan kesejahteraan dan pembangunan, kata Rahmat Salam.
Sebelumnya, seperti diberitakan koran ini, kemarin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Jimly Asshiddiqie MA menyarankan agar wacana pemekaran daerah untuk saat ini distop saja. Alasannya, jumlah kabupaten/kota dan provinsi di republik ini sudah terlalu banyak dan sejumlah daerah yang telah dimekarkan ternyata tidak efektif. Bahkan hanya menjadi ajang untuk bagi-bagi jabatan bagi pejabat saja.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara ketika bertemu dengan jajaran Redaksi Serambi Indonesia, Prohaba, Tabloid Kontras, dan Radio Serambi FM di Mabes Serambi, kawasan Meunasah Manyang, Aceh Besar, Jumat (2/5) siang, (bukan Selasa, red).
Jimly mengemukakan, keinginan pemekaran adalah sesuatu yang tak sehat di mata rakyat. Bahkan, kata Jimly, kesan yang terlihat dari pemekaran daerah hanyalah sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan bagi pejabat.
Saya dukung bahwa pemekaran itu kita stop saja, karena sudah terlalu banyak. Saya tidak hanya bicara Aceh, tapi mengimbau kepada semua penentu kebijakan yang punya kredibilitas untuk pemekaran wilayah agar menghentikan rencana tersebut, tukas Jimly ketika diminta tanggapannya tentang makin maraknya permintaan pemekaran daerah di Indonesia, termasuk di Aceh. Serambi memintanya untuk mengulas tuntutan pemekaran itu dalam konteks konstitusi.(fik)

Ditulis oleh formasa 
Ditulis oleh formasa
Ditulis oleh formasa