Artikel

Pemekaran Provinsi Aceh: Jalan Emas atau “Jalan Papua”? [1]

Penulis: Moh Samsul Arifin ( Reporter Acehkita.com 

PENGANTAR REDAKSI:<br>Usul inisiatif parlemen Indonesia untuk membuat Rancangan Undang Undang Pemekaran 21 Daerah di Indonesia menimbulkan reaksi beragam, khususnya dari masyarakat Aceh. Apalagi, DPR Indonesia mau membelah Aceh menjadi tiga bagian, yaitu Provinsi Aceh, Aceh Leuser Antara, dan Aceh Barat Selatan. Pemerintah Aceh jauh-jauh hari menyatakan sikapnya: menolak pemekaran Aceh. Penolakan itu didasarkan pada Undang Undang No 11/2006 dan MoU Helsinki.Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PA disebutkan, batas Aceh merujuk pada batas yang ditetapkan pada 1 Juli 1956. Batas-batas Aceh meliputi sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.Selain produk hukum khusus untuk Aceh itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga jauh-jauh hari telah melarang pemekaran. Pasalnya, pemekaran yang diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat, malah sebaliknya: menguras anggaran negara dan rakyat masih saja tetap menderita. Apalagi, pemekaran wilayah selalu dimanfaatkan elite politik untuk meraup kekuasan dan menjadi raja kecil di daerahnya.Menyikapi mencuatnya isu pemekaran, redaksi acehkita.com kembali menurunkan tulisan analisis yang ditulis Mohammad Samsul Arifin, yang telah dimuat di situs ini pada edisi 21 Oktober 2004, saat isu pemekaran Aceh menghangat di masa itu. Selamat menikmati arsip tulisan ini.Redaksi——–

DPR RI telah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) untuk dibahas dalam tingkat selanjutnya. RUU itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Koordinator Politik Soetardjo Soerdjogoeritno di Gedung Nusantara, Selasa (28/9). Rapat itu juga menyetujui RUU tentang Pembentukan Kabupaten Pantura-Gorontalo, RUU tentang Pembentukan Tana Tidung-Kalimantan Timur, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mangodow Utara-Sulawesi Utara, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Memberamo Raya-Papua untuk dibahas DPR periode 2004-2009.Pemekaran Provinsi ALA sekarang ada di tangan DPR, khususnya 13 anggota dewan dan empat senator (DPD) asal Nanggroe Aceh Darussalam yang menghuni Senayan. Ada tiga peluang bagaimana masa depan ALA yang akan terdiri atas Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Singkil. Pertama, RUU tersebut akan ditelantarkan oleh anggota DPR alias tidak segera dibahas. Ini bisa terjadi mengingat anggota DPR asal NAD tidak terlalu bersimpati dengan rencana pemekaran tersebut. Ahmad Farhan Hamid, Muhammad Nurlif, muka lama yang bertahan di Senayan misalnya, termasuk tokoh yang tidak setuju ide memecahkan “bagian tengah” teritori Aceh itu. Gelagatnya, itu bakal merembes ke anggota dewan muka baru. Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS asal Aceh, dikabarkan tidak setuju. Apalagi jika empat senator asal Aceh memiliki kiblat yang sama.Kedua, RUU itu akan “dipetieskan” sebagai akibat kekurangan dukungan dari stakeholder, pihak-pihak yang berkepentingan dengan rencana pemekaran tersebut. Ghazali Abbas menuturkan, kecil kemungkinan Provinsi NAD pecah dua. Alasannya, menurut anggota MPR periode 1999-2004 itu, Fraksi TNI/Polri sudah tidak ada di parlemen pada periode 2004-2009. “Selama ini, Fraksi TNI/Polri (di DPR) yang paling bersemangat dengan rencana memecah Aceh menjadi dua provinsi. Fraksi TNI/Polri yang paling banyak –lebih 30 persen— yang menandatangani berkas usulan itu. Padahal, sebagian besar anggota dewan asal Aceh menolak rencana itu,” kata Ghazali seperti dikutip Serambi (9/9). Kala Rapat Paripurna (28/9), Fraksi PBB memberi catatan khusus untuk RUU Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara. Fraksi PBB mengaitkan rencana pemekaran dengan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam yang belum berjalan sepenuhnya. Pihak yang kontra menilai kehadiran Provinsi ALA dapat menimbulkan konflik yang bertentangan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2001. Tokoh-tokoh yang tergabung dalam TIM (Taman Iskandar Muda) dalam siaran persnya menyatakan, pemekaran Provinsi NAD bertentangan dengan UU No 18/2002 tentang otonomi khusus bagi Aceh. Keutuhan Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam sudah final dan tidak perlu dipersoalkan lagi. TIM mensinyalir ada kepentingan politis di balik rencana tersebut. Sikap serupa diamini DPRD NAD dan Gubernur Abdullah Puteh. Ketiga, RUU itu bakal segera dibahas karena ada desakan dari pihak-pihak yang pro pemekaran. Ini sangat mungkin mengingat ide pembentukan provinsi baru itu sudah mencapai taraf draft. Artinya sudah ada janinnya, tinggal apakah si janin akan “dipelihara” atau “digugurkan”. Dalam praktik, payung hukum merupakan piranti sakti yang bisa mem-fait accomply masyarakat setempat tunduk dan menjalankan hukum positif yang ditetapkan (dalam hal ini jika proses RUU melaju hingga disahkan menjadi Undang-undang). Dibandingkan ide pembentukan Provinsi Barat-Selatan, rencana pembentukan ALA tiga kali lebih cepat. ALA tidak lagi berkutat pada aksi minta dukungan masyarakat, DPRD dan Pemprov NAD sebagaimana para pihak pioneer pembentukan Provinsi Barat Selatan.  Sekedar diketahui, aspirasi masyarakat wilayah pantai barat selatan Aceh diikrarkan pada bulan April 2003 lalu. Wacana itu kembali dimatangkan setelah tokoh-tokoh masyarakat bersama aparat pemerintahan dan DPRD dari tujuh kabupaten di wilayah itu, berkumpul di Meulaboh, September lalu. Pertemuan tokoh tujuh kabupaten itu berlangsung di Meuligoe Hotel Meulaboh. Tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat eksekutif/legislatif yang hadir di forum itu berasal dari Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil.Urgensi pembentukan Provinsi ALA dapat disimak dari argumen Ketua Komite Pembentukan Provinsi Aceh Lauser Antara (ALA), Dr Rahmat Salam M.Si. Mengutip kajian Center for Regional Autonomy Information and Studies (CRAIS), Rahmat menegaskan kalau pembentukan Provinsi ALA sudah memenuhi syarat. CRAIS adalah satu lembaga kajian di bawah naungan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri untuk melakukan studi banding bagi pemekaran di wilayah Provinsi ALA.  CRAIS menyimpulkan, sejak menjadi bagian dari wilayah Provinsi DI Aceh tahun 1956, masyarakat lima kabupaten ini merasa tidak mendapat perhatian yang cukup. Salah satu faktor penyebabnya, di samping karena daerah ini memiliki jarak yang cukup jauh dengan ibukota provinsi, akses ke provinsi induk untuk infrastrukturnya juga tidak layak. “CRAIS merekomendasikan, pembentukan Provinsi ALA layak untuk dibentuk sebagai daerah otonom mengingat bagi provinsi induk (NAD) dan Provinsi ALA sama-sama memiliki skor total “di atas” nilai kelulusannya. Artinya, kedua daerah tersebut sama-sama dapat berkembang setelah dilakukan pemekaran,” jelas Rahmat. Berdasarkan hasil kajian CRAIS, jelas Rachmat, lima kabupaten yang berkeinginan kuat untuk membentuk Provinsi ALA memang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk dapat berdiri sebagai satu provinsi baru (Serambi, 24/9). Kita tidak tahu apakah kajian CRAIS itu memiliki akurasi dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Yang jelas, wacana pemekaran di Aceh terus menggelinding, seperti baku tembak TNI/Polri dan GAM yang tak kunjung selesai. Pada titik ini, pantas dipikirkan kembali apa sebetulnya  alasan hakiki dari rencana pemekaran tersebut. Apakah benar rencana itu bersandarkan pada kepentingan khalayak, membuka isolasi daerah dan mempercepat proses pembangunan serta meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat? Sudah dipikirkan dampak yang akan ditimbulkan jika pemekaran itu betul-betul terjadi? Jalan semacam apa yang hendak dituju: Jalan Emas atau malah tersandung menjadi “Jalan Bengkulu” dan “Jalan Papua”?Secara teoritis, raison d’etre dari pemekaran adalah untuk melayani kepentingan publik.  Misalnya beberapa kabupaten/kota letak geografisnya cukup terpisah dengan ibukota provinsi sehingga sangat sulit melakukan koordinasi. Sementara perkembangan dan dinamika sosial masyarakat tak dapat di-cover oleh provinsi induk, sehingga fungsi pelayanan publik (ini salah satu inti otonomi daerah) tidak berjalan optimum. Untuk mengukur apakah pelayanan  publik oleh pemprov/pemkab/pemkot sudah optimum, kita harus menanyakan langsung kepada rakyat di daerah bersangkutan. Tak boleh ada yang mengklaim atas nama rakyat, padahal itu sejatinya politisasi yang memiliki motif kuasa (banyak sekali pioner pemekaran yang tak bersandar pada kebutuhan aktual rakyat, tapi mengejar peruntungan atau rente ekonomi dan jabatan!). Dalam konteks NAD, pemekaran sebetulnya sesuatu yang lumrah. Sejauh ini NAD, sudah mekar dari 10 Kabupaten/Kota, kemudian 16 dan kini 21. Kabupaten/kota yang ada di NAD sekarang lebih dari cukup untuk berperan sebagai pelayan publik. Yang jauh lebih baik adalah memperbanyak alias memekarkan jumlah unit otonom (Kabupaten/kota)—itu pun kalau kondisi aktual mengharuskan— dan bukan melahirkan provinsi baru. Dalam format negara kesatuan, unit otonom kabupaten/kota jauh lebih baik untuk menampung kepentingan masyarakat di daerah bersangkutan. Apabila sebuah urusan sudah dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, tidak perlu lagi diurus di unit pemerintahan yang lebih tinggi. Dampak besar, dari pemekaran yang tergopoh-gopoh yaitu, konflik akan mengalami horisontalisasi (kasus Papua contohnya!).Aceh mestinya harus kita selamatkan dari proyek jelek bernama konflik horisontal tadi! Jika ini tak bisa diredam, rakyat Aceh yang selama ini selalu jadi korban, akan menjadi aktor sekaligus korban. Sementara para petualang akan memperoleh hasil ketika rakyat sendiri menjadi korban. Sebuah harga yang kelewat mahal ketika kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah terus-menerus meningkat di provinsi yang ditaksir sangat korup ini.Di bawah UU 45/1999 dan Inpres 1/2003 Provinsi Papua dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Irian Jaya (provinsi induk), Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah. Dalam perkembangannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya, dan Kota Sorong, ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Januari 2003, itu menuai kecaman dari banyak kalangan di Papua maupun di luar Papua. Mereka mewanti-wanti, inpres itu akan menimbulkan kontroversi yang berujung pada perubahan konflik dari vertikal ke horisontal di Papua. Bersambung……..

Baca juga :

1. domestikasi-arah-politik-pendidikan.doc

2. quo-vadis-pendidikan-modern.doc

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.